Share

Terkuak, 45 Anggota DPRD Terima Tunjangan Miliaran Rupiah di Masa Pandemi Covid-19

Arif Wahyu Efendi, iNews · Rabu 16 November 2022 16:14 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 16 519 2708808 terkuak-45-anggota-dprd-terima-tunjangan-miliaran-rupiah-di-masa-pandemi-covid-19-ITBwL7HLe6.jpg DPRD Kabupaten Madiun. (Foto: Arif/iNews)

MADIUN – Pada masa pandemi tahun 2021, banyak warga dan rakyat jelata yang kesulitan ekonomi. Namun hal itu tidak berlaku bagi 45 Anggota DPRD Kabupaten Madiun.

Para anggota legislatif ini justru menerima kenaikan tunjangan perumahan hingga miliaran rupiah. Bahkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan adanya selisih realisasi dengan sewa wajar hingga Rp2,2 miliar.

Angka kenaikan tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota dprd kabupaten madiun yang tidak wajar tersebut terungkap berdasarkan penelusuran dan sumber terpercaya yang enggan disebut namanya. Sumber tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Madiun tahun 2021 oleh BPK.

Laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukan adanya kenaikan lebih dari 50 persen pada tunjangan perumahan 45 anggota DPRD di tahun 2021 di bandingkan dengan anggaran yang sama di tahun 2020.

Misalnya, untuk ketua, tunjangan perumahan yang didapat setiap bulan pada tahun 2020 sebesar Rp18,5 juta menjadi Rp29,9 juta di tahun 2021, atau naik 61 persen.

Sedangkan wakil ketua, nilainya naik 51 persen. Yakni dari Rp14,3 juta menjadi Rp21,5juta. Lalu untuk anggota naik dari Rp9 juta menjadi Rp14, 4 juta, atau naik sekitar 60 persen.

Ironisnya, angka tersebut ternyata jauh di bawah harga sewa wajar. Hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukan harga sewa wajar maksimal untuk tunjangan perumahan ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Madiun masing masing adalah Rp20,8 juta, Rp16,6 juta dan Rp10,4 juta per bulannya selama satu tahun.

Dari angka tersebut, terdapat selisih antara kenaikan tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Madiun dengan harga sewa tarif wajar sebesar Rp2,25 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Yudi Hartono membenarkannya. Pihaknya juga membenarkan bahwa tunjangan perumahan tersebut di bayarkan secara tunai ke rekening masing masing anggota DPRD.

Namun pihaknya bersikukuh tidak mungkin melakukan pengembalian, karena tidak ada rekomendasi BPK yang menyebut adanya kewajiban melakukan pengembalian. Salah satu rekomendasi BPK yang ada adalah mengusulkan anggaran pembangunan rumah negara dan perlengkapan bagi pimpinan DPRD.

β€œItu proses pemeriksaan, yang kami pegang itu rekomendasinya itu ada dua. Pertama kita mengubah peraturan bupati berdasarkan hasil penilaian yang baru. Kedua, mengusulkan kepada pemda untuk membangun rumah pimpinan,” ungkap Yudi, Rabu (16/11/2022).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini