Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Harta Indra Kenz Disita Negara, Begini Curahan Hati Korban Binomo

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |05:32 WIB
5 Fakta Harta Indra Kenz Disita Negara, Begini Curahan Hati Korban Binomo
Korban Indra Kenz (Foto : MPI)
A
A
A

4. Hakim Dianggap Tidak Adil

"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara" ujar korban.

Korban juga menganggap bahwa negara telah merampok harta korban dari investasi yang ditawarkan Indra Kenz. Korban merasa dirugikan dua kali, sebab sebelumnya harta korban hilang akibat penipuan.

5. Jaksa Ajukan Banding

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim. Langkah ini diambil setelah hukuman yang diterima Indra Kenz lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Pada Rabu tanggal 16 November 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, telah menyatakan banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz," tutur Kajari Tangsel, Silpia Rosalina, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

Permintaan banding tersebut resmi dilayangkan berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

"Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul dimasyarakat," ujar Silpia.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement