JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus obat sirup mengandung zat kimia berbahaya sebagai langkah yang salah.
"Salah sekali ya, melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," kata Penny K Lukito usai menggelar konferensi pers perkembangan hasil pengawasan dan penindakan terkait sirop obat tercemar EG/DEG di gedung BPOM RI di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Menurut Penny, kejadian gangguan ginjal akut yang dikaitkan dengan sejumlah produk obat sirop tercemar Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) terjadi pada satu periode di mana sedang terjadi kelangkaan bahan baku.
Kemudian, situasi itu dimanfaatkan oknum pemasok bahan baku obat sirup untuk memasarkan produk yang diduga tercemar EG/DEG yang melampaui ambang batas kepada sejumlah produsen obat lewat jalur industri kimia biasa.
"Jadi kelihatannya, ada satu periode di mana ada kelangkaan, kemudian karena itu pemasokannya bukan melalui perusahaan besar farmasi, tetapi melalui jalur industri kimia biasa, ya masuklah mereka," katanya.
Menurut Penny, oknum tersebut mengoplos dan memalsukan bahan baku pengencer Propilen Glikol (PG) menggunakan EG/DEG yang terlarang di Indonesia.
"Jadi ada satu industri farmasi menerima satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum, dua drumnya kami cek, memenuhi persyaratan 0,1 persen EG dan DEG-nya (ambang batas aman), satunya lebih dari 90 persen kandungannya, bayangkan itu, artinya itu memang pelarut EG dan DEG," katanya.
Penny mengatakan, oknum tersebut juga memalsukan label produsen multinasional bahan baku obat sirup Dow Chemical untuk mengelabui produsen.
"Ternyata terbukti, dilakukan pengoplosan pencampuran dan kami lihat juga labelnya disebutkan Dow Chemical. Tapi pada label Chemical-ya (abjad) M-nya dua, terus Dow Chemical Thailand. Kami cek, enggak ada itu ya, harusnya itu Dow Chemical AS, tapi dipalsukan," katanya.