Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penelitian Berkas Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Peredaran Narkoba Berakhir Besok

Erfan Maruf , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |14:30 WIB
Penelitian Berkas Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Peredaran Narkoba Berakhir Besok
Irjen Teddy Minahasa (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Batas waktu penelitian berkas Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus perdagangan gelap narkoba akan berakhir besok, Jumat 17 November 2022. Jika berkas dinyatakan lengkap kasus akan segera disidangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban kejaksaan atas tahap satu yang sebelumnya telah diberikan.

"Waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban pada hari esok. Jika berkas dinyatakan lengkap pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti namun jika perlu perbaikan pihaknya akan memperbaiki berkas.

Baca juga: Hotman Paris: Tidak Benar Teddy Minahasa Ganti Barbuk Sabu dengan Tawas

"Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kita akan tindak lanjut," jelasnya.

Baca juga: Terungkap Isi Chat Teddy Minahasa ke AKBP Doddy: Iki Ono Barang 5 Kg, Tolong Golekno Lawan

Sementara itu Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan dalam penelitian kasus tersebut berkas Teddy Minahasa masih dalam penelitian sementara untuk tersangka lain diminta untuk diperbaiki.

"(Berkas Teddy Minahasa) Masih proses penelitian. Untuk tersangka lain masih P18 P19, petunjuk untuk dilengkapi," kata Ade Sofyansah kepada MNC Portal.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa. Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement