Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Prayoga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutannya, sehingga pihaknya menerima putusan tersebut.
“Hasil putusannya masing-masing terdakwa 12 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan restitusi Rp20 juta subsidair 4 bulan kurungan,” ucap Nanda, Kamis (17/11/2022).
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.