Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Terdakwa Rudapaksa Divonis Maksimal, RPA Perindo Apresiasi Hakim PN Kediri

Afnan Subagio , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |18:42 WIB
Dua Terdakwa Rudapaksa Divonis Maksimal, RPA Perindo Apresiasi Hakim PN Kediri
Jeanny Latumahina. (Foto: Afnan Subagio)
A
A
A

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Prayoga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutannya, sehingga pihaknya menerima putusan tersebut.

“Hasil putusannya masing-masing terdakwa 12 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan restitusi Rp20 juta subsidair 4 bulan kurungan,” ucap Nanda, Kamis (17/11/2022).

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement