Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Terdakwa Rudapaksa Divonis Maksimal, RPA Perindo Apresiasi Hakim PN Kediri

Afnan Subagio , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |18:42 WIB
Dua Terdakwa Rudapaksa Divonis Maksimal, RPA Perindo Apresiasi Hakim PN Kediri
Jeanny Latumahina. (Foto: Afnan Subagio)
A
A
A

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Prayoga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutannya, sehingga pihaknya menerima putusan tersebut.

“Hasil putusannya masing-masing terdakwa 12 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan restitusi Rp20 juta subsidair 4 bulan kurungan,” ucap Nanda, Kamis (17/11/2022).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement