KUNINGAN – Jajaran Satreskrim Polres Kuningan menangkap pria berinisial DS (39) warga Cigugur, Kabupaten Kuningan. Ia ditangkap karena berkali-kali mencabuli anak tirinya yang masih duduk di kelas IX SMP.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Hafid Firmansyah mengungkapkan, DS telah mencabuli korban sejak kelas VI SD hingga kini kelas IX SMP atau berumur 14 tahun.
“Berdasarkan pengakuan korban, kejadian ini sudah berungkali dilakukan pelaku di rumahnya sendiri, tanpa diketahui oleh ibu kandung korban,” ucap Hafid, Kamis (17/11/2022).
Menurut Hafid, terungkapnya peristiwa ini saat bibi korban datang berkunjung. Ia merasa curiga melihat pakaian korban berantakan, dengan celana dalam melorot. Ia kemudian menceritakan hal itu ke ibu korban.
“Merasa curiga dengan pakaian, terutama celana dalam yang dipakai korban melorot ke bawah, sang bibi menceritakan kejadian itu pada ibu korban, serta meminta menanyakan apa yang telah dilakukan ayah tiri korban,” ujarnya.
Setelah didesak, kata Hafid, korban-pun akhirnya mengaku telah dicabuli DS. Mendengar pengakuan itu ibu korban emosi. Ia kemudian bersama keluarga melaporkan kelakuan bejat DS ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapatkan laporan kami langsung menangkap DS. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Hafid.
Ia menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.