"Mereka ditangkap saat sembunyi di rumahnya," ucap Arief.
Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Perlindungan Anak dan atau KUHPidana Pasal 170 ancaman dengan 5 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.