JAKARTA - Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan unggahan akun twitter @KoprofilJati yang dianggap menghina Iriana Joko Widodo.
Dalam foto yang diunggahnya, terlihat ibu negara sedang berfoto bersebelahan dengan Ibu Presiden Korea Selatan pada rangakain acara G20.
Namun, tidak hanya mengunggah, akun @KoprofilJati memberikan keterangan foto bermuatan penghinaan.
'Bi, tolong buatkan tamu kita minum.' 'Baik, Nyonya,'" tulis akun Twitter @KoprofilJati.
Lalu sebenarnya, apakah hal tersebut merupakan tindak pidana? Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai bahwa perilaku menghina, merendahkan, dan tidak hormat kepada ibu negara dapat dikenakan pidana.
"Perilaku menghina, merendahkan dan tidak hormat pada ibu negara pelaku dapat dikenakan pidana. Polisi segera tangkap pelaku," kata Azmi melalui keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (20/11/2022).