"Ada baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.
Azmi menilai, perbuatan pelaku merupakan tindak pidana dengan ancaman empat tahun penjara karena terbukti mentransmisikan dan mendistribusikan tulisan bermuatan penghinaan dengan media sosial.
"Perbuatan pelaku dikategorikan sebagai tindak pidana diancam 4 Tahun penjara, dimana pelaku telah nyata terbukti mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk diduga ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik," katanya.
Hal tersebut, kata Azmi, sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 Jo 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.