Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menghina Ibu Negara Bisa Dipidana? Begini Penjelasannya

Riana Rizkia , Jurnalis-Minggu, 20 November 2022 |11:57 WIB
Menghina Ibu Negara Bisa Dipidana? Begini Penjelasannya
Viral penghinaan Ibu Negara di Twitter/Twitter/@KoprofilJati
A
A
A

Tim MNC Portal telah mencoba menghubungi Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengenai kelanjutan proses hukum pelaku penghinaan Iriana Joko Widodo, namun hingga berita ini dimuat, Adi Vivid belum merespons.

Terakhir, Adi Vivid mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku, namun belum ada kepastian apakah pelaku akan dijerat hukum atau tidak.

(Natalia Bulan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement