JAKARTA - Kasubdit I Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan, Endra Budi Argana mengaku dirinya mendapat instruksi untuk mempercepat proses pemeriksaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk melengkapi BAP usai membunuh Brigadir J.
"Disuruh cepat, cepat, cepat, karena tiga (terdakwa) orang ini harus dibawa ke TKP untuk melakukan prarekonstruksi," kata Endra saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan pihak yang meminta percepat proses pemeriksaan. Lantas, Endra pun menjawab gamblang bahwa yang meminta pemeriksaan dipercepat yaknk Bripka Audiansyah.
Baca juga: Bharada E Hanya Tembak 3 Peluru dari 7 yang Bersarang di Tubuh Yosua
"Saya tahu itu dari anggota saya, katanya ditelepon sama Bripka Audiansyah kepada Aipda Ridwan. Nah Aipda Ridwan itu masuk ke ruang pemeriksaan disuruh cepat-cepat," tuturnya.