Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo menambahkan bahwa ada beberapa landasan berpikir dalam membangun RKUHP yang saat ini sedang menunggu pengesahan di DPR.
Salah satunya yakni perubahan paradigma pidana dan pemidanaan dalam RKUHP memperhatikan perkembangan internasional dan kearifan lokal.
"Supaya kita tidak kehilangan akar dalam menyusun hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Mispansyah, mengatakan bahwa kalau dilihat dari draf tanggal 6 Juli 2022 yang sebelumnya ada 632 Pasal, kini di draf terbaru tanggal 9 November 2022, sangat jauh sudah terjadi perubahan menjadi 627 Pasal.
“RKUHP telah mengakomodasi berbagai kepentingan termasuk nilai-nilai universal yang ada,” pungkas Mispansyah.
(Fakhrizal Fakhri )