GARUT – Pihak kepolisian berhasil menghentikan peredaran uang palsu senilai Rp2,3 miliar di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polisi mengamankan seorang pelatih badminton berinisial A alias D, (47), yang mengaku membeli uang palsu itu dari tersangka lain berinisial DF, (52).
"Tersangka A alias D ini membeli uang palsu dari tersangka lain berinisial DF (52), tiga ikat atau bundel uang palsu harganya Rp1,5 juta," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Minggu (20/11/2022).
Menurut Wirdhanto, pihaknya telah menyita 23 bundel, masing-masing berjumlah Rp100 juta, uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam penggeledahan terhadap tersangka A alias D. Total uang palsu yang disita sebesar Rp2,3 miliar, yang akan diedarkan tersangka melalui modus penggandaan uang.
Wirdhanto mengatakan bahwa uang palsu yang diproduksi tersangka DF ini memiliki akurasi 90 persen kemiripan dengan uang asli. Bahkan, uang palsu ini hanya bisa dideteksi dengan alat ultraviolet dan bisa lolos jika masuk ke rekening bank melalui sistem transfer tunai.