Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 22 November 2022 |06:23 WIB
 Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkapnya
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

Resepsi Pernikahan

Level 1:

- Diizinkan paling banyak 100%

Transportasi

Level 1:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement