Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Tragedi Kanjuruhan Adukan Irjen Nico Afinta dan Mantan Kapolres Malang ke Propam Polri

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 22 November 2022 |22:30 WIB
Korban Tragedi Kanjuruhan Adukan Irjen Nico Afinta dan Mantan Kapolres Malang ke Propam Polri
Tragedi Kanjuruhan/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Korban Tragedi Kanjuruhan resmi melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta, dan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat serta para pelaku penembakan gas air mata ke Propam Polri.

Perwakilan kuasa hukum, Anjar Nawan Yusky mengatakan laporan tersebut telah diterima Propam dan teregister dengan Nomor: SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan.

 BACA JUGA:149 Kali Gempa Susulan Guncang Cianjur hingga Malam Ini

"Terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya mengenai pelanggaran SOP dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan," kata Anjar saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Pada surat aduan Propam yang diterima itu, terlihat pihak yang dilaporkan adalah Anggota Satbrimob Polda Jatim dan Sabhara Polres Malang yang terlibat PAM stadion berdasarkan sprin pengamanan dari Kapolres Malang nomor Sprin/1606/IX/PAM3.3/2022 tanggal 28 September 2022.

 BACA JUGA:Ingin Menang Pilpres, Airlangga: Kita Terus Dorong untuk Perluas Koalisi

Kemudian mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Sebelumnya, Korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, pada Jumat (18/11/2022), dan meminta agar Tragedi Kanjuruhan yang tengah diusut Polda Jawa Timur dapat diambil alih sepenuhnya oleh Mabes Polri.

"Kami akan buat permohonan secara resmi bahwa kami ingin semua perkara berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan, baik yang ada di Polda Jawa Timur yang sudah bergulir saat ini ada enam tersangka maupun laporan dari masyarakat yang saat ini ditangani Mapolres Malang, agar diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri," kata kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky di Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement