"Kami imbau untuk hati-hati menyimpan barang berharga di dalam kendaraannya karena pelaku mengambil barang kurang dari satu menit," katanya.
Dia menambahkan, polisi tengah mendalami lebih lanjut kasus tersebut, khususnya terkait sindikat kejahatan tersebut dan lokasi lainnya mengingat mereka sudah beraksi hampir 2 tahun lamanya. Para pelaku itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Widi Agustian)