"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Untuk diketahui, Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsud III Biak, yang meninggal pada Sabtu 19 November 2022, setelah sebelumnya dilakukan perawatan di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak.
Indan Gilang Buldansyah mengatakan, Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.