Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tunggu Laporan Tangkap Penghina Iriana Jokowi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 23 November 2022 |12:33 WIB
Bareskrim Tunggu Laporan Tangkap Penghina Iriana Jokowi
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan menunggu laporan kepolisian terkait dengan pengusutan serta penangkapan terduga pelaku penghina Ibu Negara Iriana Jokowi.

 (Baca juga: Bareskrim Temukan Unsur Pidana soal Meme Iriana Jokowi dan Kim Keon Hee)

"Iya, memang sampai sekarang kita belum terima laporan. Itukan artinya Pasal 27 ayat (3) ya. Jadi memang harus ada pelapornya," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada awak media, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Reinhard menjelaskan, menunggu laporan tersebut merupakan hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pejabat setingkat Menteri.

"Pelapornya begini, kalau dalam SKB tiga menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan," ujar Reinhard.

Menurut Reinhard, dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE pihak yang membuat laporan tersebut harus pihak yang merasa dirugikan. Dengan begitu, dapat diartikan Iriana Jokowi harus membuat laporan polisi langsung apabila merasa dirugikan.

"Atas yang itu ya Pasal 27 ayat (3) itu ya untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut ya. Harus yang dirugikan," ucap Reinhard.

Sebelumnya, Akun Twitter @koprofilJati ramai dibahas netizen lantaran sebuah unggahan yang dianggap menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Unggahan tersebut menampilkan foto Iriana Jokowi dengan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee dengan caption yang tidak etis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement