Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir di Sidang Korupsi Helikopter AW-101, KPK Panggil Pekan Depan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 23 November 2022 |14:42 WIB
Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir di Sidang Korupsi Helikopter AW-101, KPK Panggil Pekan Depan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna mangkir alias tidak memenuhi panggilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI-AU.

Sedianya, Agus Supriatna dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh (IKS) pada Senin, 21 November 2022. Sayangnya, Agus tak datang. Padahal, tim jaksa KPK telah mengirimkan surat panggilan ke kediaman Agus Supriatna di daerah Cibubur, Jakarta Timur.

"Sidang di Pengadilan Tipikor tanggal 21 November 2022 lalu, saksi Agus Supriatna selaku Mantan KSAU telah dipanggil tim jaksa KPK melalui surat yang telah dikirim ke alamat yang KPK miliki yaitu di Cibubur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/11/2022).

"Terkait hal tersebut, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun saksi ini tidak hadir tanpa keterangan," sambungnya.

Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Akan Bersaksi di Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Hari Ini

KPK telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Agus Supriatna di sidang lanjutan Irfan Kurnia Saleh pada Senin, 28 November 2022, pekan depan. KPK juga telah mengirimkan kembali surat panggilan tersebut ke kediaman Agus Supriatna di daerah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Baca juga: Ini Respons Eks KASAU Agus Supriatna Usai Disebut Terima Uang Komando Heli TNI

"Tim jaksa KPK akan kembali memanggil saksi ini melalui alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dan KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement