JAKARTA – Kerugian negara perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022, bisa lebih dari yang telah diperhitungkan pihak penyidik, bahkan mencapai Rp1 Triliun lebih.
(Baca juga: Kejagung Bicara Peluang Menkominfo Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi BTS)
Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kerugiannya kemarin Rp1 triliun dari perhitungan penyidik. Ini masih kita konsultasikan dengan BPKP. Kemungkinan lebih yak," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumenda saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Ketut memastikan dengan adanya konsultasi tersebut, Kejagung bersama BPKP bisa melakukan audit investigasi secara menyeluruh atas kerugian negara dari kasus dugaan korupsi itu.
"Iya, nanti kita kerja sama BPKP untuk melakukan perhitungan riil terhadap kerugian negara," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. Dari tiga konsorsium tersebut terdapat lima paket dengan rincian sebagai berikut: