Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol Rumah di Makassar, Pelaku Diciduk Polisi

Ansar Jumasang , Jurnalis-Rabu, 23 November 2022 |16:45 WIB
Bobol Rumah di Makassar, Pelaku Diciduk Polisi
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A


Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di sel polsek Makassar. "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman 5 tahun kurungan," tandasnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement