Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di sel polsek Makassar. "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman 5 tahun kurungan," tandasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.