Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol Rumah di Makassar, Pelaku Diciduk Polisi

Ansar Jumasang , Jurnalis-Rabu, 23 November 2022 |16:45 WIB
Bobol Rumah di Makassar, Pelaku Diciduk Polisi
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A


Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di sel polsek Makassar. "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman 5 tahun kurungan," tandasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement