Selain mengamankan tersangka, Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran juga megamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban.
Barang bukti di antaranya lilin sebanyak 1 buah, pasir kasar sebanyak 1 plastik kecil, ketan sebanyak 1 plastik kecil, Dupa aromaterapi sebanyak 1 bungkus plastik berisikan 15 dupa, pasir halus sebanyak 1 bungkus kain kecil, parfum sebanyak 1 botol kecil dan Tanah sebanyak 2 kantung plastik yang kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (Ayat 2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016," katanya.
"Undang-undang tersebut Tentang perubahan ke 2 atas undang undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar," pungkasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.