Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Hendak Mengobati Korban dari Pelet, Pria Ini Cabuli Remaja Putri Berkali-Kali

Yuswantoro , Jurnalis-Kamis, 24 November 2022 |07:40 WIB
Modus Hendak Mengobati Korban dari Pelet, Pria Ini Cabuli Remaja Putri Berkali-Kali
Pelaku diamankan polisi/Foto: Yuswantoro
A
A
A

Selain mengamankan tersangka, Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran juga megamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban.

Barang bukti di antaranya lilin sebanyak 1 buah, pasir kasar sebanyak 1 plastik kecil, ketan sebanyak 1 plastik kecil, Dupa aromaterapi sebanyak 1 bungkus plastik berisikan 15 dupa, pasir halus sebanyak 1 bungkus kain kecil, parfum sebanyak 1 botol kecil dan Tanah sebanyak 2 kantung plastik yang kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (Ayat 2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016," katanya.

"Undang-undang tersebut Tentang perubahan ke 2 atas undang undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar," pungkasnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement