3. Terima Pemesanan Dollar hingga Euro Palsu
"Kami masih menyelidiki siapa saja yang memesan uang palsu terhadap DF ini, dengan melakukan koordinasi dengan satuan kepolisian dari daerah lain. Sebab, DF ini juga rupanya melayani pemesanan pembuatan uang palsu dari negara lain, seperti Dollar Australia hingga mata uang Euro," kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
4. Bisa Lolos ke Rekening Bank Melalui Transfer Tunai
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, uang palsu yang diproduksi tersangka DF ini memiliki akurasi 90% kemiripan dengan uang asli. Bahkan, uang palsu ini hanya bisa dideteksi dengan alat ultraviolet dan bisa lolos jika masuk ke rekening bank melalui sistem transfer tunai.
5. Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Menurut pengakuan DF, ia telah menjalani bisnis membuat uang palsu ini selama satu tahun. Jika ditotal, seluruh barang bukti kasus uang palsu ini mencapai Rp3 miliar.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar," kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.