Sebelumnya, petugas mengamankan 6 orang pelajar yang terekam video aksi penganiayaan seorang nenek yang viral di media sosial. Setelah melakukan proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan 2 pelajar, yakni IHH dan PH sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban Leni Nurliati Saragih, warga Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Penetapan tersangka IHH dilakukan penyidik karena tersangka melakukan penendangan terhadap korban. Kala itu, kumpulan pelajar yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban yang tengah berada di tepi jalan dan video tersebut viral di media sosial.
Sementara penetapan tersangka terhadap PH dilakukan penyidik karena PH memukul korban dengan sebatang kayu saat korban tengah berjalan di tepi jalan. Video pemukulan korban ini pun viral di media sosial.
Namun, hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan menyebutkan, korban tidak ada menderita luka baik lecet dan lebam.
(Arief Setyadi )