Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka, Berkas Pelajar Tendang Nenek Akan Diserahkan ke Pengadilan

Indra Mulia Siagian , Jurnalis-Kamis, 24 November 2022 |05:30 WIB
Jadi Tersangka, Berkas Pelajar Tendang Nenek Akan Diserahkan ke Pengadilan
Viral pelajar tendang nenek di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

TAPANULI SELATAN - Petugas Polres Tapanuli Selatan akan menyerahkan berkas perkara para tersangka pelajar penendang nenek ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Penyerahan berkas dilakukan usai dilakukannya diversi selama dua kali antara keluarga dan korban. Dua pelajar menjadi tersangka.

Kejadian penganiayaan tersebut berlangsung di Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Peristiwa itun viral di media sosial.

BACA JUGA:5 Fakta Pelajar Tendang Nenek, Guru dan Kepala Sekolah Ikut Terancam Sanksi 

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni mengatakan, petugas menempuh diversi atau mediasi untuk kasus tersebut sesuai kajian dari Balai Pemasyarakatan Klas 2b Sibolga. Di mana, kedua tersangka yakni IHH dan PH yang masih di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak harus menempuh proses disversi.

Di samping itu, kedua tersangka tidak dikenakan penahanan karena melakukan tindak pidana ringan. Di mana, para tersangka diterapkan telah melanggar Pasal 352 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara atau tindak pidana ringan.

BACA JUGA:Kasus Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Selatan, KPAI Sebut Ini Bukti Kegagalan Pendidikan Karakter 

Namun, dari hasil disversi yang dilakukan penyidik tidak adanya kesepatan antara kedua belah pihak. Kendati demikian, sesuai dengan rekomendasi dari balai pemasyarakatan untuk memberikan cepat kepastian hukum kepada kedua tersangka, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke PN Padangsidimpuan, pada Kamis 24 Novemver 2022.

Sebelumnya, petugas mengamankan 6 orang pelajar yang terekam video aksi penganiayaan seorang nenek yang viral di media sosial. Setelah melakukan proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan 2 pelajar, yakni IHH dan PH sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban Leni Nurliati Saragih, warga Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Penetapan tersangka IHH dilakukan penyidik karena tersangka melakukan penendangan terhadap korban. Kala itu, kumpulan pelajar yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban yang tengah berada di tepi jalan dan video tersebut viral di media sosial.

Sementara penetapan tersangka terhadap PH dilakukan penyidik karena PH memukul korban dengan sebatang kayu saat korban tengah berjalan di tepi jalan. Video pemukulan korban ini pun viral di media sosial.

Namun, hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan menyebutkan, korban tidak ada menderita luka baik lecet dan lebam.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement