JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah adanya tudingan penerimaan suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dari Ismail Bolong. Menurutnya, penyelidikan yang menyeret namanya sangat lemah.
Terkait isu tersebut, beredar laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait kasus tambang ilegal dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan selaku eks Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Keterangan saja tidak cukup," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Isu ini muncul setelah adanya pernyataan dari Ismail Bolong. Meskipun, belakangan Ia sudah mengklarifikasi pernyataannya sendiri.
Baca juga: Soal Ismail Bolong, Kejagung: Kalau Ada Laporan, Kami Dalami
Menurut Agus, Ismail Bolong sendiri telah mengklarifikasi ucapannya sendiri bahwa tidak ada keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus dalam kasus itu. Belakangan, kata Agus, Ismail Bolong menuding dirinya karena diintimidasi.
"Sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar Agus.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Ismail Bolong yang Heboh soal Tambang Ilegal