JAKARTA -Saksi Anggota Dirtipidsiber Mabes Polri, Aditya Cahya memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin pada Jumat (25/11/2022) ini.
Anggota Tim Khusus Polri ini menjelaskan pentingnya kamera CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang sempat hilang tersebut.
(Baca juga: Heboh! Foto Lawas Nikita Willy Kompak Berbaju Putih dengan Ferdy Sambo)
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pada Aditya apakah DVR CCTV di pos satpam tersebut berisi data rekaman tentang lokasi dugaan pembunuhan Brigadir J terjadi. Aditya menyebut, CCTV yang sempat hilang dan akhirnya berhasil ditemukan itu memang berada di Pos Satpam, yang mana mengarah ke pintu pagar rumah dinas Ferdy Sambo.
Adapun rekaman CCTV itu merekam peristiwa pada tanggal 8 Juli 2022 lalu berdurasi 2 jam sejak sekira pukul 16.00-18.00 WIB. Data rekaman CCTV tersebut memperlihatkan peristiwa di luar rumah Ferdy Sambo sebelum dan sesudah terjadinya dugaan kasus pembunuhan.
"Saya tanya saksi, dalam rekaman DVR CCTV yang saudara sebut tadi, apakah itu sebuah petunjuk adanya suatu peristiwa sehingga rekaman itu sangat penting?," tanya Jaksa di persidangan, Jumat (25/11/2022).
"Karena itu menjadi bukti yang sangat penting, dari awal kasus ini dilaporkan adanya tembak-menembak. Padahal pada saat itu dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat FS tiba di rumah tersebut, Yosua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah," jawab Aditya.
"Yang saksi jelaskan itu sangat penting adalah rekaman antara korban Yosua dengan FS ya?," tanya Jaksa lagi.
"Siap," tutur Aditya.
Jaksa pun menanyakan kala Aditya mendatangi Pos Satpam dekat rumah Ferdy Sambo guna mengecek CCTV di komplek Polri pasca kejadian dia melihat merek DVR CCTV yang sempat dinyatakan hilang itu. Aditnya mengaku kala dia datang itu dia tak melihat mereknya, dia hanya mendapatkan informasi saja dari sekurity komplek.