EMPAT LAWANG - Kimin (52), pria paruh baya warga Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja putri tetangganya berinisial AA (17) .
“Benar tersangka sudah kita amankan, dan kini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, Jumat (25/11/2022).
BACA JUGA:Penyidik Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Diperiksa Propam Polda Jabar
Tersangka melancarkan aksi bejatnya pada Juni 2022 lalu, dengan menerobos masuk ke dalam rumah korban. “Peristiwa itu terjadi saat korban sedang menonoton televisi di ruang tamu rumahnya, dan tersangka mengetuk pintu rumah korban dan langsung menerobos masuk ke rumah yang saat itu tidak terkunci," ujarnya.
Seketika itu juga tersangka masuk ke dalam rumah korban, ia langsung menarik tangan korban dan menutup mulut korban.