CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon, mengamankan seorang pria berinisial SR (54) pekerja buruh bangunan, warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, usai terbukti ruda paksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan data yang diterima dari Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, diketahui perbuatan bejat tersangka terhadap korban. Saat kondisi rumah sedang tidak ada orang, dan korban tengah berada di kamar mandi. Tiba-tiba tersangka masuk dan langsung melakukan ruda paksa korban. Karena takut diancaman korban menuruti kemauan tersangka.
 BACA JUGA:Hari Keenam Pascagempa Cianjur, BNPB Terus Distribusikan Bantuan Logistik
"Kejadiannya sore hari, pada saat korban sedang mandi, tiba-tiba tersangka masuk dan langsung mengajak korban bersetubuh," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, Sabtu (26/11/2022)
Beruntung perbuatan bejatnya itu dipergoki oleh ibu kandung korban yang baru pulang, merasa tak terima anaknya diperlakukan seperti itu. Ibu korban marah, sehingga keduanya bertengkar hebat di dalam ruang tamu.
 BACA JUGA:Breaking News! KRL Anjlok dan Tertimpa Tiang Listrik di Kampung Bandan
"Perbuatan tersangka sempat dipergoki oleh ibu kandung korban. saat tersangka dan korban masih berada di dalam kamar mandi, ibu korban mendobrak pintu kamar mandi," katanya.
Namun, bukannya merasa bersalah atas perbuatan bejat terhadap anak tirinya, tersangka justru kembali mengulangi perbuatan bejatnya di ruang tamu pada bulan Agustus kemarin. Di Bawah ancaman tersangka, akhirnya korban menuruti kemauan tersangka.
"Tersangka ini, sudah beberapa kali menyetubuhi anak tirinya, saat ibu korban sedang ada di rumah. Padahal kejadian pertama perbuatan tersangka dipergoki oleh ibu korban," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News