JAKARTA - Kehidupan di masa Kerajaan Majapahit diatur sedemikian rupa, termasuk pernikahan. Bahkan ketatnya hukum pernikahan tercermin pada kitab perundang-undangan Kerajaan Majapahit yang membahas hukuman yang diterima sang calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan.
Bab hukum mengenai pengaturan pernikahan sendiri secara garis besar dibagi menjadi dua di Kerajaan Majapahit. Aturan itu tertera dalam kitab Kakawin Negarakertagama, di mana ada dua bab yang menjelaskan khusus mengenai mahar atau bab tukon pada pasal 167, 171, dan 173.
Sejarawan Prof. Slamet Muljana pada bukunya "Tafsir Sejarah Nagarakretagama", mengungkapkan adanya bab khusus yang membahas mengenai pernikahan yakni pada Pasal 180, 181, dan 182. Pengaturan itu menjadi salah satu hal yang diperhatikan betul oleh Kerajaan Majapahit.
Dimana pada bab tukon atau mahar dijelaskan seorang gadis telah menerima barang yang dimaksud sebagai tukon atau mahar, kemudian kawin dengan laki-laki lain, karena menaruh cinta kepada laki-laki itu, sementara sang orang tua gadis tersebut tinggal diam, bahkan malah merestui pernikahannya. Maka perbuatan itu disebut mengawinkan gadis larangan.
Baca juga: Beratnya Hukuman di Kerajaan Majapahit, Ketahuan Makan dengan Pembunuh Akan Didenda
Segala tukon pelamar pertama harus dikembalikan lipat dua. Sedangkan bapak si gadis itu dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. Hal ini disebut amadal tukon, atau membatalkan tukon. Suami istri yang menikah, masing-masing dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa, sebagaimana diatur pada Pasal 167.
Baca juga: Usaha Hayam Wuruk Satukan Tiga Aliran Agama di Kerajaan Majapahit