Pihak perusahaan kemudian mengendus aksi kurirnya itu dan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggulung pelaku pada Rabu, 26 Oktober di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Berdasarkan pemeriksaan, uang sejumlah Rp531,7 juta itu sudah dibelikan rumah di Bekasi senilai kurang lebih Rp200 juta dan sejumlah perabotan. Sebagian sisanya masih ditaruh di rekening dia," ucap Avril.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukumam penjara maksimal 5 tahun.
(Awaludin)