Ayat (6): Bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.
Ayat (7): Bahwa dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) dan Ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
Ayat (8): Apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
Ayat (9): Bahwa dalam hal DPR tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada Ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
Ayat (10): Bahwa tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Adapun bursa calon Panglima TNI pengganti Andika yang mencuat yakni, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
(Arief Setyadi )