"Secara kasat mata saja sudah terlihat. Blanko paspor banyak sudut tidak simetris yg paling terlihat ada nomor paspor tidak singkron dengan nomor MRZ, benang jahitan juga terbuat dari benang biasa," ucap Tito.
Atas perbuatanya, GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.