Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingin Susul Anaknya ke Jerman, WN Suriah Ditangkap di Bandara Soetta karena Paspor Palsu

Isty Maulidya , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |20:32 WIB
Ingin Susul Anaknya ke Jerman, WN Suriah Ditangkap di Bandara Soetta karena Paspor Palsu
Imigrasi Bandara Soetta tangkap WN Suriah yang menggunakan paspor palsu. (MNC Portal/Isty Maulidya)
A
A
A

"Secara kasat mata saja sudah terlihat. Blanko paspor banyak sudut tidak simetris yg paling terlihat ada nomor paspor tidak singkron dengan nomor MRZ, benang jahitan juga terbuat dari benang biasa," ucap Tito.

Atas perbuatanya, GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement