MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang pekerja kelapa sawit karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara mengatakan, pekerja kelapa sawit berinisial KS (31) itu ditangkap di jalan trans Sulawesi di Desa Ako, pada Minggu 27 November 2022.
"'Benar, kami telah menangkap KS seorang buruh sawit, karena didapati menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu," kata Adrian Batubara, seperti dilansir dari Antara, Senin (28/11/2022).
 BACA JUGA:Buruh Harian Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Dijanjikan Upah Rp10 Juta
Pekerja sawit itu, lanjut Adrian Batubara, ditangkap saat mengendarai sepeda motor setelah terlebih dahulu dihentikan oleh personel dari Satresnarkoba karena dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Saat diperiksa, polisi tambahnya berhasil menemukan paket kecil berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan di dalam tisu kemudian dimasukkan ke dalam botol bekas herbal.
"Narkoba itu disimpan di dalam kantong saku jaket. Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan," terang Adrian Batubara.
 BACA JUGA: Digerebek Polisi, Penjudi Sabung Ayam Kocar-Kacir
Pekerja sawit itu kata Adrian Batubara telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan penangkapan penyalahgunaan narkoba ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Pasangkayu," tegas Adrian Batubara.
Follow Berita Okezone di Google News