Sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Pasangkayu juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di jalan trans Sulawesi di Desa Doda Kecamatan Sarudu.
Pada pengungkapan itu, polisi menangkap pelaku berinisial A (23), warga Dusun Bulu Tembaga, Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.
Selain menangkap A, polisi juga berhasil menyita satu paket sabu-sabu yang dibeli pelaku dari seseorang di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
"Narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari pelaku A ini, dibeli di Palu Rp1, 3 juta. Kami juga masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba jaringan Palu tersebut," tegas Adrian Batubara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.