Sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Pasangkayu juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di jalan trans Sulawesi di Desa Doda Kecamatan Sarudu.
Pada pengungkapan itu, polisi menangkap pelaku berinisial A (23), warga Dusun Bulu Tembaga, Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.
Selain menangkap A, polisi juga berhasil menyita satu paket sabu-sabu yang dibeli pelaku dari seseorang di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
"Narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari pelaku A ini, dibeli di Palu Rp1, 3 juta. Kami juga masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba jaringan Palu tersebut," tegas Adrian Batubara.
(Awaludin)