Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Polri hingga PSSI Rp 20 Miliar

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 29 November 2022 |12:23 WIB
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Polri hingga PSSI Rp 20 Miliar
A
A
A

"Sebab anak yang selama dibiayai untuk sekolah, dan diharapkan menjadi penerus generasi, tewas akibat tembakan gas air mata saat itu," ujarnya.

Kemudian, untuk korban yang mengalami cacat, juga akan dimintai ganti rugi berdasarkan kecacatan yang dialaminya akibat tragedi maut tersebut. "Itu salah satu di antaranya. Belum termasuk kerugian materiil yang lain," terangnya.

Sementara itu, gugatan itu rencananya akan ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Arema FC, para tersangka, Polri, dan TNI.

"Intinya gugatan kami nantinya berkaitan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum," tegasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement