Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Buka Peluang Cegah Hakim MA Gazalba Saleh Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 29 November 2022 |12:47 WIB
KPK Buka Peluang Cegah Hakim MA Gazalba Saleh Bepergian ke Luar Negeri
Gazalba Saleh. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mencegah Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu disampaikan KPK setelah Gazalba Saleh absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Masalah cegah GS yang memang alasan menunda (pemeriksaan) memang ada suratnya sehingga kita tetap menghargai dan kita juga akan segera kita kirimkan masalah cegah dan tidak itu bisa nanti mungkin akan kami kaji kembali," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Gazalba Saleh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA pada Senin, 28 November 2022, kemarin. Gazalba tidak datang dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Sejauh ini, KPK belum meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Gazalba Saleh bepergian ke luar negeri. Alasannya, karena KPK meyakini Gazalba Saleh bakal kooperatif dan tidak kabur ke luar negeri.

Baca juga:  Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Suap, Segini Jumlah Hartanya

KPK sendiri telah menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.

Adapun, kedua anak buah Gazalba yang ikut jadi tersangka yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Mereka diduga terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua anak buahnya tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

Adapun, sembilan tersangka lainnya tersebut yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement