Sehingga, hukum wajib menilai arti dari kata-kata yang lazim digunakan dalam bahasa sehari-hari masyarakat.
Contohnya dalam Peraturan Perundang-Undangan yang melarang orang menghentikan kendaraannya pada suatu tempat tertentu.
Kata “kendaraan” ini dapat beragam, contohnya kendaraan dengan roda dua, empat, atau kendaraan bermesin, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, harus diperjelas dengan kendaraan apa yang dimaksud.
Jenis kedua adalah penafsiran historis. Artinya adalah menafsirkan Undang-Undang dengan cara melihat dari sejarah terjadinya suatu Undang-Undang tersebut.
Penafsiran ini dibagi menjadi 2, yaitu Penafsiran menurut sejarah hukum dan penafsiran menurut sejarah penetapan suatu Undang-Undang.
Menurut sejarah hukum berarti dengan menyelidiki dan mempelajari sejarah perkembangan yang berhubungan dengan hukum, contohnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer atau BW).
Sedangkan, menurut sejarah penetapan Undang-Undang berarti menyelidiki perkembangan Undang-Undang sejak dibuat, perdebatan yang terjadi di legislatif, dan penjelasan dari pembentuk Undang-Undang pada saat pembentukan, dan lain sebagainya.
Jenis ketiga adalah penafsiran sistematis. Jenis ini merupakan penafsiran yang menghubungkan satu pasal dengan pasal yang lain dalam Undang-Undang yang bersangkutan atau dengan Undang-Undang yang lainnya.
Contohnya adalah Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa “Tidak cakap membuat persetujuan/perjanjian antara lain orang-orang yang belum dewasa”.
Dalam pasal ini, pengertian dari “orang-orang yang belum dewasa” dapat dilihat dapat Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa orang yang belum dewasa adalah mereka yang berusia di bawah 21 tahun.
Dalam hal ini, untuk mengetahui dengan lebih jelas suatu pasal, maka harus dihubungkan dengan pasal yang lainnya.
Jenis keempat adalah penafsiran teleologis. Artinya adalah makna dari Undang-Undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan, sehingga disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru dalam masyarakat.
Oleh karena Indonesia merupakan negara yang pluralistis dan kompleks, maka penafsiran seperti ini harus dimiliki lebih banyak pada hakim-hakim.
Contohnya, di daerah suku Dayak (di Kalimantan), tanah dianggap seperti ibu dan harus dijaga dan dirawat layaknya seperti merawat seorang ibu.
Dalam hal ini, seorang hakim harus menyesuaikan pandangan sosial kemasyarakatannya dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok-pokok Agraria.
Jenis kelima adalah penafsiran autentik. Penafsiran ini diberikan oleh pembuat Undang-Undang tentang arti kata-kata yang digunakan dalam Undang-Undang tersebut.
Contohnya, dalam Pasal 97 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan kata “sehari” adalah 24 (dua puluh empat) jam.
Contoh lainnya adalah kata “sebulan” ini artinya adalah 30 (tiga puluh) hari. Hakim juga harus aktif dalam mencari dan menemukan hukum itu sendiri dan mensosialisasikannya pada masyarakat yang ada.
Jenis keenam adalah penafsiran ekstensif. Ini merupakan penafsiran dengan cara memperluas kata-kata dalam Undang-Undang, sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan ke dalamnya.
Dengan penafsiran ini, hal-hal yang sebelumnya tidak termasuk dalam ketentuan hukum tersebut dapat dicakup oleh ketentuan hukum yang diperluas.
Akibatnya, masalah-masalah yang timbul dapat dipecah dengan ketentuan hukum yang diperluas melalui penafsiran ekstensif ini.
Contohnya adalah Pasal 100 KUHP yang memperluas pengertian dari “kunci palsu” dengan menegaskan “yang masuk sebutan kunci palsu yaitu sekalian perkakas yang gunanya tidak untuk pembuka kunci itu”.
Jenis ketujuh adalah penafsiran restriktif. Penafsiran ini merupakan kebalikan atau lawan dari penafsiran ekstensif. Artinya, penafsiran ini bersifat membatasi atau memperkecil pengertian dari suatu ketentuan hukum.
Dengan pembatasan dan restriksi tersebut, maka ruang lingkup pengertian ketentuan hukum tidak menjadi terlalu luas.
Sehingga, terdapat kejelasan, ketegasan, dan kepastian hukum yang terkandung di dalamnya dapat diraih dengan lebih mudah.