Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apa Itu Penafsiran Hukum? Simak Juga Jenis-Jenisnya

Renee Lim , Jurnalis-Selasa, 29 November 2022 |17:49 WIB
Apa Itu Penafsiran Hukum? Simak Juga Jenis-Jenisnya
Ilustrasi/Unsplash
A
A
A

Jenis kedelapan adalah penafsiran analogi. Penafsiran ini merupakan penafsiran hukum yang menganggap suatu hal yang belum diatur dalam suatu hukum sebagai hal atau disamakan sebagai hal yang telah diatur dalam hukum tersebut.

Penafsiran analogi ini memberi penafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberi kiasan atau persamaan pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk dalamnya, dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.

Contohnya adalah tenaga listrik atau aliran listrik yang tidak berwujud barang dianggap sama dengan barang, sehingga pencurian tenaga listrik atau aliran listrik dapat dihukum.

Jenis kesembilan adalah penafsiran argumentus a contrario. Penafsiran ini merupakan penafsiran yang memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkret yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam Undang-Undang.

Contohnya adalah Pasal 77 KUHP yang menegaskan bahwa hak penuntut untuk menuntut hukum terdapat yang tertuduh dapat gugur bila tertuduh meninggal dunia.

Secara a contratio, dapat diartikan bahwa jika tertuduh belum meninggal, maka penuntut memiliki hak untuk menuntut seperti yang diatur dalam Pasal 78 KUHP).

Renee Lim

 

Aktivis Persma Panah Kirana FH UPH

(Natalia Bulan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement