Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah 2 Kali Masuk Penjara, ABG 17 Tahun Kembali Ditangkap Kasus Pencurian

Yuswantoro , Jurnalis-Selasa, 29 November 2022 |07:04 WIB
Sudah 2 Kali Masuk Penjara, ABG 17 Tahun Kembali Ditangkap Kasus Pencurian
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Ditambahkan Kapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung.

“Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H membenarkan Tekab 308 Presisi turut membantu pengungkapan kasus di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.

“Alhamdulillah atas kerjasama tim, kasus Curat di Pulau Panggung berhasil terungkap,” tegasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement