MANADO - Polresta Manado melalui Polsek Tuminting mengamankan pelaku penganiayaan terhadap sang kekasih dengan menggunakan botol dan paving blok sehingga mengakibatkan korban luka bersimbah darah.
Kasat Reskrim Polresta Manado membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku RD (20) melakukan penganiayaan bermula saat cekcok dengan pacarnya.
 BACA JUGA:5 Fakta Oknum Kopassus Terlibat Penganiayaan di Karaoke, Ditegaskan TNI AD
Kasat Reskrim mengatakan bahwa, kejadian berawal dari cekcok antara pelaku RD dengan korban Oktaviani yang sebagai pacarnya sehingga pelaku karena emosi langsung memukul korban dengan botol dan paving blok, yang menyebabkan luka sobek di kepala korban Oktaviani.
"Setelah melakukan aniaya pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Tuminting untuk diamankan," kata Sugeng, Senin (28/11/2022).
 BACA JUGA:Aksi Penganiayaan Viral di Yogyakarta, Polisi: 6 Pelaku dan 1 Orang Masih Buron
Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diambil visum dan pelaku langsung diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
(NAN)