Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nama Zulhas Mucul di Sidang Perkara Suap Unila, KPK: Kami Akan Analisis

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 Desember 2022 |12:22 WIB
Nama Zulhas Mucul di Sidang Perkara Suap Unila, KPK: Kami Akan Analisis
Zulkifli Hasan (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Andi Desfiandi saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung. Sementara Karomani dan dua tersangka lainnya, masih dalam proses penyidikan di KPK. Sebab, KPK masih mengembangkan perkara Karomani.

Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement