Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Partisipasi Masyarakat bagi RUU KUHP lewat Dialog Publik

Imam Rachmawan , Jurnalis-Jum'at, 02 Desember 2022 |13:27 WIB
Partisipasi Masyarakat bagi RUU KUHP lewat Dialog Publik
Foto: Ilustrasi/Kominfo
A
A
A

JAKARTA - Sebagai produk hukum yang mencerminkan bangsa Indonesia, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tengah menunggu disahkan dan turut menampung partisipasi masyarakat.

Hal tersebut terwujud lewat Dialog Publik, yang telah terselenggara di 11 kota/kabupaten di Indonesia selama periode bulan September-Oktober 2022. Dialog Publik merupakan langkah penting yang dilaksanakan pemerintah, karena diselenggarakan untuk menjamin meaningful public participation dalam pembentukan RUU KUHP. Presiden RI Joko Widodo yang memberi arahan langsung, berdasarkan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.

Dialog Publik telah memberikan beberapa perubahan yang signifikan terhadap RKUHP. Terdapat 69 (enam puluh sembilan) masukan masyarakat dan 4 Proofreaders terhadap Batang Tubuh dan Penjelasan yang diadopsi ke dalam RKUHP versi 9 November 2022, yang kemudian disesuaikan lewat penghapusan pasal, reformulasi, penambahan, dan reposisi.

BACA JUGA: DPR Sebut Pembahasan RKUHP Sudah Clear dan Bakal segera Disahkan   

Penghapusan pasal meliputi soal penggelandangan, unggas yang melewati kebun, ternak yang melewati kebun, dan 2 pasal tindak pidana lingkungan hidup. Sedangkan beberapa hal yang direformulasi adalah kata “kepercayaan” yang ditambah di pasal-pasal mengenai “agama”, lalu frasa “pemerintah yang sah” diubah menjadi “pemerintah”, dan penjelasan pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement