Selain itu, ada penambahan pasal dan ayat baru terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RUU KUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Juga, reposisi soal Tindak Pidana Pencucian Uang dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa perubahan substansi. Sehingga, setelah Dialog Publik terdapat 627 pasal dalam RUU KUHP versi 9 November 2022, berbeda dengan RUU KUHP versi 6 Juli 2022 yang berjumlah 632 pasal.
Saat ini, pengesahan RUU KUHP menjadi urgensi yang dinantikan setelah melewati perjalanan panjang lebih dari 50 tahun. Pasalnya, RUU KUHP akan menjadi produk hukum buatan Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
Untuk itu, masyarakat perlu tahu isi dari RUU KUHP yang terbaru. Draf RUU KUHP dapat dicek pada tautan s.id/drafruukuhp.
(Fitria Dwi Astuti )