Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Maksimalkan Sita Aset Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |15:48 WIB
 Bareskrim Maksimalkan Sita Aset Tersangka Kasus Robot Trading Net89
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan masih terus melakukan penyitaan terhadap aset milik dari tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.

"Masih memaksimalkan penyitaan aset milik para tersangka dulu," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/12/2022).

 BACA JUGA:Bareskrim Tidak Jabarkan Hasil Gelar Perkara Ismail Bolong : Kepentingan Investigasi

Oleh karena itu, Chandra menyebut, pihaknya belum melakukan pemahana terhadap tujuh orang tersangka perkara tersebut.

"Kami belum melakukan penahanan," ujarnya.

 BACA JUGA: Bareskrim Beberkan Peran Tersangka Kasus Tambang Ilegal Terkait Ismail Bolong

Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Namun, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement