Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban, sepeda motor, dan pakaian.
Petugas masih mendalami dan menggembangkan kasus pembunuhan ini dan akan melibatkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka.
Tersangka MR terancam pasal 340 Jo 338 Jo 339 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.