JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti bebasnya terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Komnas HAM turut memberikan rekomendasi usai adanya vonis tersebut. Salah satunya, agar Jaksa Agung secara cepat memproses secara cepat terhadap pelaku.
"Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM," ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
Lebih lanjut, Haris menuturkan, pihaknya meminta Jaksa Agung untuk memproses pelaku lapangan dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Ketiga, Jaksa Agung untuk mengambil upaya hukum terkait dengan putusan tersebut," ungkapnya.
Keempat, Komnas HAM meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam Peristiwa Paniai 2014.
Baca juga: Soroti KUHP, Kasus Pelanggaran HAM Berat Bisa Dianggap Tak Pernah Ada