Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkumham: Idealnya Napi Terorisme Diisolasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2022 |09:00 WIB
Kemenkumham: Idealnya Napi Terorisme Diisolasi
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Namun, Erif mengklaim bahwa Kemenkumham telah melakukan upaya maksimal dalam melakukan pembinaan terhadap para narapidana. Khususnya, narapidana kasus terorisme.

Kemenkumham, kata Erif, bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam program deradikalisasi terhadap para narapidana kasus terorisme agar tidak mengulangi perbuatannya

"Berbagai program deradikalisasi sudah banyak dilakukan. Kajian-kajian perspektif religi agar mereka kembali ke jalan agama yang benar, damai dan toleranpun sudah. Pembinaan cinta dan bela negara juga dilakukan," papar Erif.

"Soal apakah mereka benar-benar sadar atau hanya pura-pura, itu diluar kekuasaan Kemenkumham untuk mengetahuinya. Dan apabila mereka sudah menjalani masa tahanan, mau tidak mau mereka harus keluar," imbuhnya.

Sementara itu, ditegaskan Erif, narapidana yang sudah keluar dari penjara bukan lagi tanggung jawab Kemenkumham. Kemenkumham sudah tidak memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan pembinaan terhadap mantan narapidana.

"Semoga saja dengan KUHP baru ini benar-benar bisa mereformasi sistem peradilan dan pidana di Indonesia. Di mana, lapas-lapas tidak lagi overcrowding sehingga sistem isolasi terhadap pelaku tipiter bisa benar-benar dilakukan dan mengecilkan kemungkinan mereka melakukaan kembali tindakan kejahatan setan atas nama Tuhan," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement