Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wakil Ketua MA Angkat Tangan untuk Hilangkan Makelar Kasus

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2022 |15:38 WIB
 Wakil Ketua MA Angkat Tangan untuk Hilangkan Makelar Kasus
Mahkamah Agung (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial, Sunarto mengaku pihaknya tak dapat menghilangkan makelar kasus di instasinya. Hanya saja, pergerakan makelar kasus dapat diminimalisir oleh sistem yang telah dibuat.

"Menghilangkan mekelar kasus? mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tetapi meminimalisir, InsyaAllah kita akan lakukan. Mengurangi, ruang geraknya kita bisa lakukan. Tetapi menghilangkan, kita sama sekali enggak, susah," tutur Sunarto saat ditemui di kantornya, Jumat (9/12/2022).

 BACA JUGA:Usut Suap Pengurusan Perkara MA, KPK Periksa Pensiunan Mahkamah Agung

Di sisi lain, Sunarto menjelaskan, salah satu upaya untuk menekan ruang gerak makelar kasus dengan cara memperketat proses seleksi pejabat dan pegawai di MA. Salah satunya dengan menelusuri rekam jejak calon aparatur tersebut.

"Kita minta KPK, KY, PPATK. Nanti orang-orang bermasalah masuk ke kita, kita kecolongan. Kita berusaha mencegah itu," ucap Sunarto.

 BACA JUGA:Kasus Suap Perkara, PNS Mahkamah Agung Diperiksa KY

Tak hanya itu, Sunarto juga meminta para calon aparatur MA menyerahkan dokumen LHKPN. Dokumen itu, nantinya akan dianalisi oleh KPK.

"Kita analisis sendiri, seperti dia datang ke kantor pakai baju branded, gajinya enggak imbang, kita datangi ke rumahnya," ucap Sunarto.

"Prinsipnya MA tidak akan memberikan jabatan kepada aparatur yang punya masalah, terutama pimpinan. Jabatan strategis apakah hakim, panitera, pegawai tidak boleh diduduki yang bermasalah," imbuhnya.

Di sisi lain, Sunarto mengatakan, pihaknya juga akan berupaya untuk memberi efek jera kepada oknum aparatur makelar kasus. Salah satunya dengan memberikan hukuman disiplin. Bahkan, bagi aparatur yang telah diproses oleh lembaga penegak hukum telah dijatuhi hukuman dibebastugaskan.

"Begitu dapat informasi surat resmi ditetapkan tersangka, tarik perkaranya semua. Tidak diberi perkara baru. itu langkah kita," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement