JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) RI mengaku akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut.
"Kami akan cek dulu surat laporan dari penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf itu apakah sudah masuk/diterima MA," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Apabila laporan tersebut diterima dan diverifikasi kebenarannya serta memenuhi persyaratan maka pihaknya bakal menindaklanjuti.
BACA JUGA:Laporkan Majelis Hakim, Pengacara Kuat Maruf: Sangat Tendensius Kami Lihat
"Sebab, setiap laporan atau pengaduan yang kami terima selalu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan laporan/pengaduan. Namun, independensi hakim tetap harus dihormati dan dijaga," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ke KY dan MA. Majelis hakim dinilai melanggar kode etik lantaran menyampaikan kalimat tendensius dalam persidangan.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.